MK Ketuk Palu: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Seruntingnews.Id.– Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional tidak dapat secara langsung dijerat sanksi pidana maupun gugatan perdata.

Putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Selasa,,(19/1)

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara konstitusional. Mahkamah menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh langsung memproses laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum menempuh mekanisme di Dewan Pers.

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

“Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh, meliputi Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers,” tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus mencakup seluruh tahapan kerja, mulai dari mencari fakta hingga publikasi. Putusan ini bertujuan agar pasal tersebut tidak bersifat dekoratif belaka, melainkan memberikan keamanan nyata bagi insan pers dari ancaman kriminalisasi atau tindakan intimidatif.

“Sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara sah dan berlandaskan kode etik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum pidana. Ini adalah langkah untuk mencegah praktik pembungkaman pers,” ujar Guntur.

Baca Juga :  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

Sejumlah organisasi wartawan menyambut baik putusan ini. Mereka menilai hal ini sebagai kemenangan konstitusional yang mempertegas posisi UU Pers sebagai Lex Specialis (hukum yang khusus). Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepolisian dan kejaksaan menjadikannya rujukan utama dalam menangani kasus sengketa pemberitaan.

Dengan keputusan ini, setiap sengketa terkait produk berita harus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice di bawah pengawasan Dewan Pers sebelum masuk ke ranah peradilan. ( Red)

Berita Terkait

Tok! MK Putuskan Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change
The Trump Administration’s Legacy in World Politics: An Assessment
China’s Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:10 WIB

MK Ketuk Palu: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:00 WIB

Tok! MK Putuskan Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:50 WIB

The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terbaru

Opini

DAKWAH DAN MORALITAS KEPEMIMPINAN: RELIGIUS KEPALSUAN

Jumat, 13 Feb 2026 - 09:37 WIB