Salah Penempatan SK, 113 PPPK Paruh Waktu Pesisir Barat Dikembalikan ke Sekolah Asal

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRUI , Suara kita indonesia.Com – – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat resmi mengembalikan 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sektor pendidikan ke satuan pendidikan asal mereka, Rabu (14/1). Langkah ini diambil guna mengatasi kendala jarak tempuh dan efektivitas kerja para tenaga pendidik tersebut.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, di ruang sidang lantai II Komplek Perkantoran Pemkab setempat. Dalam pertemuan itu, Sekda didampingi Asisten III Armenia Qodar, Kepala Disdikbud Marnentinus, dan Sekretaris BKPSDM Eko Priyanto.

Tedi menjelaskan, pengembalian ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara lokasi pendaftaran dan penempatan dalam Surat Keputusan (SK). Saat pendaftaran, para peserta memilih sekolah asal, namun saat SK terbit, mereka justru ditempatkan di dinas-dinas di wilayah pusat kabupaten (Krui).

“Dengan berbagai pertimbangan, Bapak Bupati memutuskan agar mereka dikembalikan ke tempat asal mereka bekerja,” ujar Tedi Zadmiko mewakili Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan.

Menurut Tedi, banyak PPPK paruh waktu tersebut sebelumnya mengajar di wilayah terpencil seperti Way Haru, Bangkunat, dan Lemong. Penempatan di dinas (Krui) dinilai memberatkan pegawai karena jarak tempuh yang jauh dan dapat mengganggu kinerja.

“Kami memahami kesulitan mereka terkait jarak tempuh yang jauh. Maka dari itu, seluruh PPPK paruh waktu bidang pendidikan dikembalikan ke sekolah masing-masing sambil menunggu proses penyesuaian lainnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Surat Perintah Tugas (SPT) pengembalian dibagikan secara langsung kepada 113 pegawai. Sebelum kembali ke sekolah asal, para pegawai diminta untuk berpamitan secara formal kepada dinas tempat mereka sempat bertugas sebagai bentuk etika birokrasi

Pemkab Pesisir Barat berharap kebijakan ini dapat memotivasi para ASN untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat. “Kami berupaya memberikan yang terbaik bagi ASN di Pesisir Barat agar mereka pun dapat bekerja dengan semangat maksimal,” pungkasnya. (Aan)

Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:43 WIB

Salah Penempatan SK, 113 PPPK Paruh Waktu Pesisir Barat Dikembalikan ke Sekolah Asal

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Uang di Natar, Pemuda 18 Tahun Diamankan

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:04 WIB